Pelayanan Pencatatan Perkawinan

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pass foto berwarna suami dan istri
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP Elektronik
  6. Identitas 2 (dua) orang saksi
  7. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  8. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  9. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
  10. Dokumen Perjalanan (Pencatatan Perkawinan Orang Asing)
  11. SKTT bagi pemegang Kitas (Pencatatan Perkawinan Orang Asing)
  12. Izin menikah dari Negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon menyampaikan Pelaporan Pencatatan Perkawinan dengan melampirkan Persyaratan
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohon Tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi jika sudah Lengkap didaftarkan dan diberi resi pendaftaran kepada pemohon
  3. Operator melakukan entry data dan membuat pengumuman 10 hari
  4. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan mencatatkan perkawinan
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan memberikan notifikasi ke Kadis
  6. Hari ke 11 Operator mengajukan dokumen ke kabid serta mencetak register dan kutipan Akta
  7. Kadis memberikan Notifikasi ke BSRE Pusat
  8. Front Office menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan yang telah ditanda tangani Kadis kepada pemohon

1.  Penerbitan akta perkawinan (normal) paling lambat 14 hari kerja, dicatat setelah diumumkan 10 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.


  2. Penerbitan akta perkawinan (dispensasi), dicatat setelah  diumumkan              kurang 10 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid          serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan"