1. Penerbitan akta perkawinan (normal) paling lambat 14 hari kerja, dicatat setelah diumumkan 10 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store