Notifikasi hasil evaluasi Pemenuhan Persyaratan Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintahdisampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah
PTSP Kominfo : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110
Call Center : 159
Email : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id
Website : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store