Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah

  1. 1. Surat Permohonan Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dari Pimpinan Instansi Pemerintah
  2. 2. Maksud Tujuan dan Alasan untuk menyelenggarakan telsus
  3. 3. Konfigurasi sistem dan teknologi yang akan dibangun pada masa Izin Prinsip
  4. 4. Data Cakupan Wilayah Layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus berupa Tabel sesuai dengan Media Transmisi yang Digunakan
  5. 5. Salinan Izin Stasiun Radio (jika menggunakan Spektrum Frekuensi Radio (Jika ada dan/atau Rencana Frekuensi yang akan digunakan jika menggunakan spektrum frekuensi radio)
  6. 6. Struktur organisasi dan Dasar Hukum Pembentukan K/L/D/I
  7. 7. Surat Pernyataan: a. Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan b. Data yang disampaikan valid dan benar;

  1. K/L/D/I masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id, Pilih Menu Perizinan Telekomunikasi Khusus lalu memilih Jenis Permohonan yaitu Permohonan Baru
  2. K/L/D/I mengisi Form yang tersedia di https://layanan.kominfo.go.id terkait Data Instansi dan Data Penanggung Jawab untuk selanjutnya akan mendapatkan konfirmasi email dari petugas Kominfo untuk mengikuti tahap berikutnya (informasi kelengkapan dokumen persyaratan).
  3. K/L/D/I mengirimkan seluruh dokumen persyaratan (Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah) melalui email kepada petugas Kominfo untuk dilakukan dievaluasi
  4. jika seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan K/L/D/I akan memperoleh SK Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah (melalui email).

Notifikasi hasil evaluasi Pemenuhan Persyaratan Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintahdisampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah

PTSP Kominfo : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110 

Call Center : 159 

Email : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id 

 Website : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah"