Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien Umum a. Menunjukkan Kartu Identifikasi Diri (KTP,SIM,dll), b. Permintaan Pemeriksaan dari dokter pengirim.
  2. 2. Pasien Penjamin a. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan

  1. 1. Pasien UGD , Ponek, rawat jalan dan rawat inap mendapatkan surat pengantar radiologi dari dokter pengirim
  2. 2. Surat pengantar di berikan ke loket pendaftaran radiologi
  3. 3. Radigrafer akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dalam surat pengantar radiologi
  4. 4. Pasien umum atau dari praktek dokter maka petugas admintrasi akan memberikan rincian biaya kepada
  5. 5. Radiologi mencetak film rontgen
  6. 6. Hasil foto rontgen diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk dibawa kembali ke dokter pengirim

10 menit s/d 3 jam tergantung jenis dan jumlah foto rontgen yang dikerjakan

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

Pelayanan foto rontgen

A.Website : Lapor.go.id

B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen 

C. Pengaduan tidak langsung di RSUD

1. Melalui kotak pengaduan

2. SMS ke nomor 081275416536

3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id 

 4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"