Pelayanan Register Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa surat pernyataan ahli waris yang sudah ditandatangani seluruh ahli waris diatas materai, 2 (dua) orang saksi, dan telah ditandatangani RT, RW dan Lurah dimana pewaris berkependudukan terakhir
  2. Membawa fotocopy akte kematian pewaris
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang tercantum dalam surat, fotocopy surat nikah, surat pernyataan perwalian, dan atau dokumen lain sebagai kelengkapan berkas
  4. Membawa fotocopy KTP saksi
  5. Membawa surat pernyataan ahli waris tentang kependudukan terakhir Pewaris

  1. Pastikan bahwa pewaris bertempat tinggal terakhir/berdomisili terakhir/pemegang KTP terakhir di wilayah Kemantren Umbulharjo. Dalam hal Dokumen Kependudukan pewaris tidak ditemukan/diketahui maka penandatangan surat pernyataan ahli waris didasarkan pada surat pernyataan dari ahli waris tentang kependudukan terakhir pewaris.
  2. Pernyataan ahli waris dibubuhi materai dan ditandatangani oleh para ahli waris, 2 (dua) orang saksi serta telah ditandatangani oleh ketua RT dan ketua RW setempat (dimana pewaris bertempat tinggal terakhir/berdomisili terakhir/pemegang KTP terakhir). Syarat utama saksi yaitu harus mengetahui silsilah keluarga pewaris, dibuktikan dengan mampu secara lisan atau tertulis menjelaskan hubungan kekeluargaan antara ahli waris dan pewaris.
  3. Petugas akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap kesesuaian dan kebenaran surat dengan data dukung. Apabila telah cocok dan sesuai serta lengkap, maka verifikasi dilakukan oleh Kepala Jawatan Umum
  4. Diajukan penandatanganan oleh Mantri Pamong Praja

  1. Penerimaan berkas permohonan, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kesesuaian surat pernyataan dengan bukti kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga, kurang lebih 10-15 menit
  2. Apabila diperlukan, dilakukan verifikasi data dengan kelurahan dan pemohon untuk memastikan kesesuaian surat pernyataan waris dengan surat lainnya yang dimohonkan, kurang lebih 10-15 menit
  3. Verifikasi permohonan oleh Kepala Jawatan Umum 10-15 menit
  4. Penandatangan Mantri Pamong Praja, atau pejabat yang ditunjuk kurang lebih 10-15 menit
  5. Khusus surat pernyataan ahli waris tanah dan surat pernyataan lain kelengkapan permohonan proses sertipikat tanah, penandatangan tidak diwakilkan, dan apabila Mantri Pamong Praja sedang berhalangan, maka berkas dapat diambil hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

NOmor register Surat Pernyataan Ahli Waris

Mekanisme Pengaduan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Suevey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Register Pernyataan Ahli Waris"