Pelayanan Pencatatan Lahir Mati

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari Dokter/Bidan /Penolong Kelahiran
  3. Fotocopy KK Orang Tua
  4. Fotocopy KTP elektronik Orang Tua
  5. Surat Pernyataan dari Orang Tua Kandung atau Wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati
  6. Identitas 2 (dua) orang saksi
  7. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan

  1. FO menerima berkas danMemeriksa kelengkapan Permohonan Pencatatan Lahir Mati dan Meregistrasi pendaftaran berkas permohonan
  2. Operator melakukan verifikasi /validasi kelengkapan berkas permohonan, Serta Melakukan entri dan mencetak Draf Surat keterangan lahir mati
  3. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi /validasi dan memaraf Draf Surat keterangan lahir mati yang sudah dicetak
  4. Kabid Pencatatan Sipil melakukan verifikasi / validasi dokumen (Papper Less)
  5. Kepala Dinas membubuhkan Tandatangan Secara Elektronik (Papper Less)
  6. Operator mencetak kutipan akta kematian yang sudah di TTE Kepala Dinas
  7. FO menyampaikan kutipan akta Kematian yang sudah jadi kepada pemohon

3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Pencatatan Lahir Mati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store