Pelayanan Pencatatan Kelahiran

  1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan kelahiran yaitu rumah sakit/puskesmas/fasilitaskesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain antara lain : kebun, sawah, dan angkutan umum
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  4. Kartu keluarga
  5. KTP-elektronik
  6. Identitas 2 (dua) orang saksi
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1
  8. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2
  9. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan bila diperlukan
  10. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian untuk bayi baru lahir/SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi (Pencatatan Kelahiran WNI yang tidak diketahui asal usulnya)
  11. Dokumen perjalanan (Pencatatan Kelahiran Orang Asing)
  12. KTP-elektronik atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan (Pencatatan Kelahiran Orang Asing )

  1. FO menerima berkas dan Memeriksa kelengkapan Permohonan Pencatatan Kelahiran dan Meregistrasi pendaftaranberkas permohonan
  2. Operator melakukan verifikasi/validasi kelengkapan berkas permohonan, Serta Melakukan entri dan mencetak Draf Kutipan Akta Kelahiran
  3. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi / validasi dan memaraf Draf Kutipan Akta Kelahiran yang sudah dicetak.
  4. Kabid Pencatatan Sipil melakukan verifikasi/validasi dokumen (Papper Less)
  5. Kepala Dinas membubuhkan Tandatangan Secara Elektronik (Papper Less)
  6. Operator mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah di TTE Kepala Dinas
  7. FO menyampaikan kutipan akta Kelahiran yang sudah jadi kepada pemohon

3 hari kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pencatatan Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kelahiran"