Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien Umum a. Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan a. kartu BPJS Kesehatan, b. Rujukan dari FKTP
  3. 3. Pasien dengan indikasi masuk HCU sesuai dengan kriteria yang ditentukan

  1. 1. Pasien / Keluarga datang menyerahkan pengantar dari dokter
  2. 2. sedangkan pasien rawat inap dan UGD pengambilan specimen oleh petugas analisi ke ruangan
  3. 3. pasien dilayani / pengambilan specimen oleh tenaga analis
  4. 4. petugas laboratorium melakukan pemeriksaan terhadap sample sesuai formulir permintaan pemeriksaan dari DPJP
  5. 5. pembaca hasil labor oleh dokter
  6. 6. pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien atau pasien

20 - 60 menit tergantung spesimen pemeriksaan

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

Pelayanan High Care Unit

A.Website : Lapor.go.id

B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen 

C. Pengaduan tidak langsung di RSUD

1. Melalui kotak pengaduan

2. SMS ke nomor 081275416536

3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id

 4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"