Pelayanan surat rekomendasi Pendaftran UMKM melalui digitalisasi

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Surat keterangan Domisili Usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload berkas secara digital melalui media website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  2. Operator Komputer - Registrasi berkas masuk - Verfikasi Data dan Berkas - Input berkas di Aplikasi Website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  3. Kepala Seksi Memverifikasi berkas surat rekomendasi pendaftaran UMKM.
  4. Camat menandatangani surat rekomendasi pendaftaran UMKM secara digitalisasi
  5. pengguna / pemohon menrima kayanan surat rekomendasi pendaftaran UMKM dengan mengunduh melalui web : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat rekomendasi pendaftaran UMKM

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       WA : 081352531800 / 08125786845

2.       E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3.       Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4.       Kotak saran dan pengaduan

5.       IG : kec.deltapawan_ketapang

6.       Facebook : Delta Pawan

7.       Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi Pendaftran UMKM melalui digitalisasi"