1. Notifikasi hasil evaluasi Pemenuhan Persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.
2. Surat Keterangan Laik Operasi ditetapkan:
a. dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak uji petik selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi; dan/atau
b. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak uji mandiri selesai dilakukan dan hasil pengujiannyadinyatakan laik operasi
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
PTSP Kominfo : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110
Call Center : 159
Email : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id
Website : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store