Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum

  1. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sudah mencantumkan KBLI 61992 (Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri) untuk Lokasi Usaha yang akan dibangun telekomunikasi khusus yang dicetak melalui OSS RBA
  2. A.1 Dokumen Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus: A.1.1 Maksud Tujuan dan Alasan untuk menyelenggarakan telsus dan A.1.2 Data Teknis
  3. A.2 Surat Pernyataan: - Akan mengembalikan izin apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; dan - Data yang disampaikan valid dan benar;
  4. A.3 Surat Pernyataan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  5. B. Dalam hal terdapat penyelenggaraan jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan
  6. C. Salinan seluruh Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR) yang dimiliki dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  7. D. Salinan Izin Galian dari Pemerintah Daerah/Kementerian terkait dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum membangun jaringan kawat/serat optik dengan jalur yang melintasi jalan umum.

  1. Pelaku Usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mengajukan Perizinan Berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61992: Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri melalui OSS RBA (https://oss.go.id).
  2. Pelaku Usaha mendaftarkan diri pada portal (https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/login) memilih menu Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dengan melengkapi Data Instansi dan Data Penanggung Jawab untuk mendapatkan verifikasi untuk login oleh Admin
  3. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum pada portal (https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/login) dan akan dilakukan evaluasi sampai dokumen Lengkap dan memenuhi Persyaratan. Pelaku Usaha akan menerima notifikasi persetujuan dokumen
  4. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi selanjutnya Tim ULO akan melakukan pengujian di lapangan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan jika hasil pelaksanaan dinyatakan laik maka pelaku usaha mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)

1. Notifikasi hasil evaluasi Pemenuhan Persyaratan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap.

2. Surat Keterangan Laik Operasi ditetapkan:

 a. dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak uji petik selesai dilakukan dan hasil pengujiannya dinyatakan laik operasi; dan/atau

 b. dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak uji mandiri selesai dilakukan dan hasil pengujiannyadinyatakan laik operasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)

PTSP Kominfo : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110 

Call Center : 159 

Email : helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id 

Website : https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id/layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum"