Pelayanan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui digitalisasi

  1. Foto copy surat keterangan domisili dari Lurah / Kepala Desa;
  2. Surat permohonan rekomendasi dari pemilik usaha yang ditujukan kepada Camat Delta Pawan;
  3. Surat Izin dari Lingkungan setempat;
  4. Foto copy KTP warga sekitar tempat usaha sebanyak 5 lembar;
  5. Akte notaris mengenai penirian tempat usaha;
  6. Daerah atau sket banguna tempat usaha;
  7. Sertifikat hak milik.

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload berkas secara digital melalui media website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  2. Operator Komputer - Registrasi berkas masuk - Verfikasi Data dan Berkas - Input berkas di Aplikasi Website https://deltapawan.ketapangkab.go.id
  3. Kepala Seksi Memverifikasi berkas surat izin mendirikan Bangunan
  4. Camat menandatangani surat izin mendirikan bangunan secara digitalisasi
  5. pengguna / pemohon menrima kayanan surat izin mendirikan bangunan dengan mengunduh melalui web : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin mendirikan bangunan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       WA : 081352531800 / 08125786845

2.       E-mail : deltapawan@ketapangkab.go.id

3.       Website : http://deltapawan.ketapangkab.go.id

4.       Kotak saran dan pengaduan

5.       IG : kec.deltapawan_ketapang

6.       Facebook : Delta Pawan

7.       Email : lapor.deltapawan@ketapang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui digitalisasi"