Intensive Care Unit (ICU)

  1. Membawa identitas (KTP, SIM)
  2. Surat rujukan dari dokter, puskesmas atau rumah sakit lain (bila ada)
  3. Kartu berobat (bila ada)
  4. Mebawa Kartu BPJS (khusus pasien penjamin BPJS kesehatan)
  5. Membawa laporan polisi (khusus pasien Jasa Raharja)
  6. Mebawa Kartu BPJS ketenaga kerjaan (Khusus pasien penjamin BPJS Ketenaga kerjaan)

  1. Pasien rawat inap bisa dari IGD atau Poliklinik Spesialis
  2. Keluarga pasien mendaftar ke loket tempat pendaftaran pasien rawat inap
  3. Pasien diantar oleh petugas ke ruang rawat inap
  4. Tindakan oleh tenaga medis, asuhan dan tindakan keperawatan oleh tenaga keperawatan
  5. Visit dokter dilakukan setiap hari dan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter spesialis lainya
  6. Pasien keluar dari rumah sakit dengan: boleh pulang, APS, dirujuk, meninggal.

Sesuai dengan kasus/ jenis penyakit

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Pelayanan resussitasi jantung paru, Pelayanan pengelolaan jalan nafas termasuk intubasitrakeal dan penggunaan ventilator sederhana, Pelayanan terapi oksigen, Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, Pelayanan pembelian nutrisi dan parenteral

  1. Pengaduan langsung: Dilakukan melalui Tim Penangan Pengaduan RSUD Limpung
  2. Pengaduan tidak langsung:
  • Instagram: @RSUD_limpung
  • Email: rslimpung@gmail.com
  • Website: www.rsudlimpung.batangkab.go.id
  • Pengaduan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensive Care Unit (ICU)"