Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Kartu identitas/ KTP
  2. RM Pasien
  3. Inform Concern (surat pernyataan operasi)
  4. Rekomendasi dokter Anastesi
  5. Hasil pemeriksaan penunjang lengkap
  6. Pasien diharuskan puasa antara 4-6 jam

  1. Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan di poliklinik , rawat inap, IGD
  2. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan baik tindakan bedah maupun anastesi
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang IBS
  4. Serah terima pasien dari petugas ruangan ke petugas IBS
  5. Petugas ruang IBS mengecek kembali persiapan baik identitas pasien serta peralatan dari ruangan
  6. Pasien dibawa keruangan pre op (ruang induksi)
  7. Pasien dibawa ke ruang operasi
  8. Setelah selesai tindakan pasien dibawa keruangan pemulihan
  9. Setelah pasien sadar, pasien dibawa keruang rawat inap kembali atau ICU bila ada indikasi

  1. Operasi elektif (direncanakan) pada jam kerja
  2. Operasi emergensi (CITO): 24 jam

 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Bedah Umum, Bedah Obsgyn (Obstetri Ginekologi), Bedah THT

  1. Pengaduan langsung: Dilakukan melalui Tim Penangan Pengaduan RSUD Limpung
  2. Pengaduan tidak langsung:

  • Instagram: @RSUD_limpung
  • Email: rslimpung@gmail.com
  • Website: www.rsudlimpung.batangkab.go.id
  • Pengaduan melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral (IBS)"