Pelayana Gawat Darurat

No. SK: 002/PKM-TU/I/2023

  1. KTP/BPJS

  1. Pasien Gawat Darurat a. Melakukan Triage pada Pasien b. melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTV c. Dokter melakukan pemeriksaan d. melakukan persetujuan tindakan(jika ada tindakan medis) e. melakukan tidakan medis sesuai SOP f. memberikan edukasi dan resep obat g, mempersilakan keluarga pasien mengambil obat

1. Rawat Luka : 15 sampai 30 menit

2. Tindakan Sedang-Besar : 45 Menit - 1 Jam

Pasien BPJS Gratis

Biayan pasien non BPJS.

1. Rawat jalan Umum di UGD : 10.000

2. Perawatan Luka : 20.000

3. Jahit Luka 1-4 Jahitan : 30.000

4. Jahit Luka 5-10 Jahitan : 40.000

5. Perawatan luka bakar < 10>

Pelayana Gawat Darurat

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. sms center: 0823 8538 8080

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmbenan.lingga@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Gawat Darurat"