Ambulance Transportasi Dan Ambulance Jenazah

  1. Pasien Umum: Pasein membawa rujukan dari dokter dan menyerahkan kwitansi pembayaran
  2. Pasien BPJS: Pasien membawa surat rujukan dari dokter serta membawa surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh Rumah Sakit)
  3. Pasien Jasa Raharja: Pesien membawa rujukan dari dokter, serta kwitansi pembayaran ambulance

  1. Petugas IGD / Petugas rawat inap menghubungi petugas anbulance dan perawat pendamping guna menyiapkan kendaraan
  2. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir untuk biaya transportasi ambulan rujukan ke rumah sakit tujuan (untuk pasien umum), untuk pasien BPJS, biaya transportasi rujukan ke rumah sakit tujuan dijamin oleh bpjs
  3. Pasien menyerahkan bukti penyelesaian administrasi di berikan kepada petugas ruangan dan petugas ambulance
  4. Pasien diberangkatkan untuk dirujuk ke rumah sakit tujuan
  5. Pasien tiba di rumah sakit tujuan dan serah terima pasien dengan petugas rumah sakit tujuan

Setelah ada persyaratan pelayanan rujukan dan sistem rujukan selesai (khusus rujukan) pelayanan ambulance segera diberikan

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Ambulan Rujukan dan Jenazah

  1. Pengaduan langsung: Dilakukan melalui Tim Penangan Pengaduan RSUD Limpung
  2. Pengaduan tidak langsung:
  • Instagram: @RSUD_limpung
  • Email: rslimpung@gmail.com
  • Website: www.rsudlimpung.batangkab.go.id
  • Pengaduan melalui kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance Transportasi Dan Ambulance Jenazah"