Pendaftaran Wartawan Istana Kepresidenan

No. SK: 1 TAHUN 2023

  1. a. Pimpinan redaksi menyampaikan surat permohonan pendaftaran media dan wartawan untuk menjadi Wartawan Istana Kepresidenan.
  2. b. Surat permohonan yang disampaikan harus memuat persyaratan/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: 1) Melampirkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP); 2) Melampirkan profil media dan wartawan yang ditugaskan; 3) Mencantumkan nomor kontak wartawan yang ditugaskan; 4) Wartawan yang tugaskan tidak mempunyai catatan pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum; 5) Bersedia mematuhi tata tertib yang ditentukan untuk menjadi Wartawan Istana Kepresidenan.

  1. 1. Membuat Surat Pemberitahuan kepada Para Media Nasional/Internasinal tentang Pendaftaran Wartawan Istana Kepresidenan secara online melalui website:wartawan.istanapresiden.go.id;
  2. 2. Media melakukan pendaftaran dan mengunggah kelengkapan dokumen;
  3. 3. Biro Pers, Media dan Informasi melakukan verifikasi dan seleksi administrasi data media yang mendaftar dan menetapkan persetujuan terhadap media a) apabila disetujui akan dikirimkan melalui email kode akses pendafataran wartawan secara online. b) apabila tidak disetujui, akan dkirimkan konfirmasi melalui email.
  4. 4. Media yang lolos verifikasi dan telah mendapatkan kode akses, selanjutnya melakukan pendaftaran wartawan dengan mengunggah kelengkapan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan. Apabila disetujui/tidak disetujui akan dikirimkan konfirmasi melalui email.
  5. 5. Biro Pers, Media dan Informasi melakukan penerbitan dan pendistribusian Kartu Tanda Pengenal Wartawan Istana Kepresidenan yang telah dilegalisasi oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. Pendistribusian Kartu Tanda Pengenal Wartawan Istana Kepresidenan dilakukan dalam acara pertemuan Biro Pers, Media dan Informasi untuk memberikan pengarahan kepada wartawan mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam peliputan kegiatan kepresidenan.

Proses pendaftaran wartawan Istana Kepresidenan dimulai dengan mengundang media nasional/internasional untuk mendaftarkan sebagai  media istana melalui aplikasi SIWIK. Proses nya memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Setelah itu, dilakukan proses verifikasi media sesuai persyaratan yang telah dilakukan prosesnya 5 hari kerja. Media yang dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan kode untuk melanjutkan untuk mendaftarkan wartawannya,proses memakan waktu seminggu. Wartawan yang mendaftar akan di verifikasi. Wartawan yang dinyatakan lolos verifikasi akan diajukan pertimbangan kepada Pimpinan. Wartawan yang disetujui untuk menjadi wartawan Istana akan diumumkan, keseluruhan proses memakan waktu 1 minggu.


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pengenal Wartawan

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.Whatss App

April (Hp.0896-7338-4010)

Kharisma (Hp.0819-0880-2188)

2. Email: biro_pmi@istanapresiden.go.id

3. Telepon: 021-23545001


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wartawan Istana Kepresidenan"