No. SK: 1 TAHUN 2023
Proses pendaftaran wartawan Istana Kepresidenan dimulai dengan mengundang media nasional/internasional untuk mendaftarkan sebagai media istana melalui aplikasi SIWIK. Proses nya memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Setelah itu, dilakukan proses verifikasi media sesuai persyaratan yang telah dilakukan prosesnya 5 hari kerja. Media yang dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan kode untuk melanjutkan untuk mendaftarkan wartawannya,proses memakan waktu seminggu. Wartawan yang mendaftar akan di verifikasi. Wartawan yang dinyatakan lolos verifikasi akan diajukan pertimbangan kepada Pimpinan. Wartawan yang disetujui untuk menjadi wartawan Istana akan diumumkan, keseluruhan proses memakan waktu 1 minggu.
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Pengenal Wartawan
Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui
1.Whatss App
April (Hp.0896-7338-4010)
Kharisma (Hp.0819-0880-2188)
2. Email: biro_pmi@istanapresiden.go.id
3. Telepon: 021-23545001
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store