Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 50 Tahun 2023

  1. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (bagi pemohon informasi perorangan);
  2. Salinan Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (bagi pemohon informasi badan hukum);
  3. Untuk pemohon kelompok perorangan wajib melampirkan surat kuasa dan salinan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa.
  4. Formulir Permintaan Informasi Publik yang sekurang-kurangnya berisi : a. nama lengkap pemohon informasi; b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; c. alamat; d. nomor telepon / email; e. surat kuasa khusus dalam hal permintaan informasi dikuasakan ke pihak lain; f. rincian informasi yang diminta; g. tujuan penggunaan informasi; h. cara memperoleh informasi; i. cara mengirimkan informasi.

  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika atau mengirimkan permohonan informasi melalui surat atau surat elektronik dengan mengunduh formulir permohonan informasi publik di website eppid.kominfo.go.id atau melalui permintaan online di eppid-sikelip.kominfo.go.id
  2. PPID memproses permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan bisa diperpanjang satu kali selama maksimal 7 hari kerja
  3. PPID mengirim tanggapan kepada pemohon informasi baik melalui email, surat, website, atau secara langsung.
  4. Jika informasi tidak sesuai dengan yang dimohon atau pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika dalam 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi atau ditanggapi tidak sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

  1. Jangka waktu tanggapan atas permintaan informasi:
    a.    PPID wajib menjawab permintaan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
    b.    PPID dapat memperpanjang waktu menjawab selama 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Jangka waktu tanggapan atas keberatan informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
  3. Jangka waktu pada poin 1 dan 2 terhitung sejak permintaan informasi/keberatan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Informasi publik bidang komunikasi dan informatika


WhatsApp  :  0811-56-3344
Email:  pelayanan@mail.kominfo.go.id
Website:  eppid@kominfo.go.id
Permintaan Informasi Online : eppid-sikelip.kominfo.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eppid.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"