Surat Pengajuan Dana Duka

  1. Permohonan dana duka ke FK-PSM dengan materai 10.000
  2. Surat keterangan meninggal dari desa
  3. Surat Kuasa dengan materai 10.000
  4. Surat pernyataan dari desa jika tidak termasuk data DTKS
  5. Surat keterangan tidak mampu jika tidak termasuk data DTKS
  6. Fotocopy KK & KTP yang meninggal
  7. Fotocopy KK & KTP Ahli Waris atau yang diberi kuasa
  8. Akta kematian (Wajib)
  9. Fotocopy No. Rekening Ahli Waris
  10. No. HP dan foto full badan ahli waris
  11. Kartu BPJS/KIS (Jika ada)

  1. Pemohon memberikan berkas
  2. Berkas diterima oleh petugas
  3. Kasi Kesos memverifikasi berkas
  4. Pengajuan pemohon diproses
  5. Petugas meregister & mengarsipkan berkas
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengajuan Dana Duka"