Pengantar Pengajuan Pinjam Bank

  1. Blangko dari Bank
  2. Surat Pengantar dari desa
  3. Fotocopy surat agungan
  4. Diketahui Camat

  1. Pemohon memberikan berkas
  2. Berkas diterima petugas
  3. Sekretariat memverifikasi berkas
  4. Pengajuan permohonan diproses
  5. Petugas meregister & mengarsipkan berkas
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengajuan Pinjam Bank"