Skck/Skbd

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Fotocopy KK & KTP
  3. Pas Foto 2x3 yang bersangkutan dan orangtua

  1. Pemohon memberikan berkas kepada petugas
  2. Berkas diterima oleh petugas
  3. Kasi Kesos memverifikasi berkas
  4. Pengajuan permohonan di proses
  5. Petugas meregister & mengarsipkan berkas
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store