Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

No. SK: Keputusan Direktur Telekomunikasi No. 36 Tahun 202

  1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang diajukan
  2. Konfigurasi sistem/jaringan
  3. Diagram dan rute peta jaringan
  4. Roll out plan / komitmen 5 tahun
  5. Komitmen Kinerja Layanan 5 tahun
  6. Data teknis alat/perangkat
  7. Bukti kepemilikan perangkat
  8. PKS dengan penyelenggara lain (jika melakukan kerjasama dengan penyelenggara lain)
  9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan pra-jual dan purna jual
  10. SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan
  11. Pernyataan kesanggupan yang memuat : 1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; 2. Menyampaikan data yang valid dan benar
  12. Pernyataan Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
  13. Memiliki konfirmasi status wajib pajak
  14. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
  15. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi
  16. Memperoleh Izin Penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio.
  17. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing
  18. Memperoleh hak labuh dalam hal bekerjasama dengan penyelenggara SKKL asing
  19. Permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi

  1. Pemohon melakukan login dan memilih jenis layanan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
  2. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
  3. Ketua tim jaringan telekomunikasi mendisposisikan permohonan pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi kepada anggota
  4. Anggota pokja layanan jaringan melakukan evaluasi permohonan pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Jika setuju meneruskan kepada Anggota 1 layanan jaringan untuk diverifikasi. Jika tidak setuju, memberikan notifikasi kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen.
  5. Anggota 1 layanan jaringan melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh anggota pokja layanan jaringan. Jika setuju, meneruskan kepada Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi. Jika tidak setuju, memberikan notifikasi perbaikan dokumen kepada pemohon.
  6. Ketua Tim melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Anggota 1 layanan jaringan. Jika setuju, memberikan notifikasi kepada pemohon untuk pengajuan permohonan ULO. Jika tidak setuju, memberikan notifikasi perbaikan dokumen kepada pemohon.
  7. Pemohon mengajukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
  8. Menerima notifikasi persetujuan dokumen persyaratan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Harus terbit notifikasi kepada pemohon izin dalam waktu 3 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dan Penetapan Komitmen Layanan

Call Center 159

PTSP Kementerian Komunikasi dan Informatika

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi"