Penjualan Bibit/Benih Hijauan Pakan Ternak

  1. Membuat surat permohonan atau mengisi form online

  1. Mengirim surat permohonan atau mengisi form di website
  2. Menunggu surat balasan terkait ketersedian stok bibit HPT
  3. Jika stok ternak bibit tersedia, pembeli berkoordinasi untuk melihat stok bibit HPT
  4. Pembeli membayar ke kas negara melalui E-Billing
  5. Serah terima bibit HPT

Pemohon menerima jawaban mengenai ketersediaan bibit HPT dari BBPTUHPT Baturraden dalam jangka waktu maksimal  5 (lima) hari kerja sejak surat diterima oleh Balai;


Daftar harga ternak sesuai Keputusan Kepala BBPTUHPT Baturraden 06010/KPTS/KU.030/F.2.B/10/2023

Bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT)

Pengaduan dapat dilayani melalu layanan informasi dan pengaduan dengan nomor telepon 082138952077

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Bibit/Benih Hijauan Pakan Ternak"