Pelayanan penjualan bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT)

  1. Membuat surat permohonan atau mengisi form online

  1. Pembeli mengajukan permohonan Kepala Balai
  2. Calon pembeli menerima Jawaban (maksimal 5 hari kerja sejak surat masuk di Balai)
  3. Pembeli tandatangan faktur penjualan dan menerima E-billing
  4. Pemohon akan dihubungi untuk menentukan waktu pengambilan
  5. Pembeli melakukan pembayaran sesuai kode billing
  6. Pembeli Menyerahkan bukti penyetoran pembayaran kepada Petugas Pemasaran
  7. Pembeli menerima Bibit HPT

Pemohon menerima jawaban mengenai ketersediaan bibit HPT dari BBPTUHPT Baturraden dalam jangka waktu maksimal  5 (lima) hari kerja sejak surat diterima oleh Balai;


Daftar harga ternak sesuai Keputusan Kepala BBPTUHPT Baturraden 06010/KPTS/KU.030/F.2.B/10/2023

Bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT)

Pengaduan dapat dilayani melalu layanan informasi dan pengaduan dengan nomor telepon 082138952077

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penjualan bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT)"