Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik

  1. Surat pernyataan domisili kantor partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik (tingkat kemantren) diatas materai, dan diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW dan lurah diwilayah kantor partai politik berdomisili
  2. KTP atau FC KTP ketua partai politik (tingkat kemantren)
  3. Status kantor partai politik berupa salinan sertipikat hak milik/surat perjanjian sewa/surat perjanjian pinjam pakai dan atau bukti lainnya
  4. FC akte pendirian
  5. Pengesahan kepengurusan partai politik oleh dewan pmpinan daerah atau sebutan lainnya dari pimpinan partai politik di tingkat daerah

  1. Asli surat pernyataan domisili partai dengan lampiran FC akta pendirian, kepengurusan partai, FC KTP ketua partai, kepemilikan kantor domisili jelas. Pastikan surat pernyataan sudah lengkap bermaterai dan ditandatangani. Petugas akan mecocokan dan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas. Petugas akan meminta nomor HP yang dapat dihubungi
  2. Pengecekan lapangan terhadap keberadaan kantor tersebut dan sesuai dengan data yang diajukan. Apabila kantor tidak dapat ditemukan, maka akan diklarifikasi melalui whatsapp pelayanan. Petugas akan mengumpulkan informasi terkait keberadaan kantor serta mendokumentasikan lewat foto.
  3. Apabila sudah lengkap berkas, dan benar keberadaan kantor, maka petugas akan membuat surat keterangan dan diajukan verifikasi kepada Kepala Jawatan Umum.
  4. Penandatangan surat keterangan oleh Mantri Pamong Praja

  1. Penerimaan berkas, pencocokan dan penelitian kesesuaian dari surat pernyataan domisili kantor partai politik dengan lampiran yang dipersyaratkan, kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  2. Pengecekan lapangan terhadap keberadaan kantor tersebut dan sesuai dengan data yang diajukan kurang lebih 2 jam sampai dengan 1 hari
  3. Pembuatan surat keterangan dan diverifikasi oleh Kepala Jawatan Umum kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  4. Penandatangan surat keterangan oleh Mantri Pamong Praja kurang lebih 5 menit sampai dengan15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Mekanisme pengaduan dan keluhan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Suevey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Kepengurusan Partai Politik"