Legalisasi Surat Pernyataan Tempat Tinggal

  1. Surat pernyataan tempat tinggal yang ditandatangani diatas materai oleh pemohon serta telah diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW dan lurah
  2. KTP atau FC KTP
  3. KK atau FC KK

  1. Pencocokan dan penelitian terhadap kesesuaian surat pernyataan dengan lampiran persyaratan. Pastikan berkas sudah lengkap diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah dimana pemohon berdomisili.
  2. Verifikasi Kepala Jawatan Umum, dan penandatanganan/legalisasi surat oleh Mantri Pamong Praja atau pejabat yang ditunjuk
  3. Pencatatan/registrasi surat sebagai bukti pendokumentasian arsip

  1. Penerimaan berkas, kemudian pencocokan dan penelitian kesesuaian surat pernyataan dengan lampiran yang dipersyaratkan selama kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  2. Verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum, kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  3. Penandatanganan surat oleh mantri Pamong Praja, kurang lebih 5 menit sampai dengan 1 jam (apabila sedang tidak berada ditempat. namun akan ada pejabat lain yang ditunjuk)



Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan

Mekanisme aduan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Tempat Tinggal"