Pelayanan KTP El

No. SK: 814/069/SK/C.PAS/2023

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa Fotocopy Ijazah Terahir

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 Hari. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil oleh pemohon

Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.5 menit
Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan.1 menit
Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.2 menit
Bubuhkan tanda tangan untuk pengesahan data 1 menit
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 hari. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.

KOTAK SARAN

:

Di Kantor Camat Pasaman

2.

SMS & TELEPON

:

1.     0852-1242-8801 (ARWIS,S.Pd.I)

2.     0813-9531-4112 (SILFIA YUDIANTI, SH)

3.     0822-8340-9333 (DESI MARLINA, SE)

4.     0813-6336-8468 (LENNY TRIANA, SE)

3.

Facebook

:

Kecamatan Pasaman

4.

Instagram

:

kecamatanpasaman

5.

Email

:

kecamatanpasaman@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP El "