Pelayanan Surat Pengantar NIkah/Cerai/Isbat

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Foto copy KTP dan menunjukan KTP asli
  3. Foto copy KK dan menunjukan KK asli
  4. Foto ukuran 3x4 pa/pi sebanyak 1 lembar
  5. Foto kopy Akta Kelahiran
  6. Foto copy Ijazah terakhir
  7. Akta Cerai Asli dan foto copy Akta Cerai (apa bila janda/duda)

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi formulir N1 - N7 dan pemberian Nomor register
  3. Petugas melakukan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah
  4. Petugas menyerahkan formulir N1 - N7 yang sudah ditanda tangani
  5. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar NIkah/Cerai/Isbat

3 menit pemeriksaan berkas - berkas

5 menit pengisian formulir N1,N2, N3, N4, N5, N6 dan N7

2 menit meregistrasi formulir dan pemerosesan penanda tanganan formulir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar NIkah/Cerai/Isbat"