Pelayanan Admisi dan Rekam Medik

  1. KTP / KK / KIA
  2. Kartu JKN / kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Kartu berobat pasien / MR (bagi pasien lama)
  4. Surat rujukan (jika pasien rujukan)
  5. Surat kiriman rawat (bagi pasien rawat inap)
  6. SEP (bagi pasien JKN rawat inap)

  1. 1. Alur Pasien Rawat Jalan a. Pasien dilakukan skrining oleh petugas skrining, b. Jika pasien masuk kategori fast track, berkas persyaratan pendaftaran diantarkan oleh petugas skrining ke loket fast track, pasien menunggu di ruang GRHA +60 atau di klinik yang dituju, c. Jika pasien tidak masuk ketegori fast track, maka pasien / keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran, d. Pasien menunggu antrian, e. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian, f. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Pasien dengan kepesertaan BPJS melakukan sidik jari dan petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) dan SJP rawat jalan (Pasien Inhealth / Jampersal / JPK), g. Pasien membayar ke loket kasir sesuai klinik yang dituju lantai 1 atau lantai 2 rawat jalan (pasien umum), h. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju.
  2. 2. Alur Pasien Gawat Darurat a. Pasien / keluarga mendaftar di tempat pendaftaran, b. Pasien / keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses, c. Petugas pendaftaran menyerahka
  3. . Alur Pasien Rawat Inap a. Pasien / keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan Surat Pengantar Masuk Rawat Inap dan SEP rawat jalan (Pasien BPJS), b. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien, c. Petugas pendaftaran melakukan admission, d. Pasien / keluarga menandatangani formulir general consent, cara bayar, titip kelas, ataupun naik kelas, e. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat Inap, f. Petugas melakukan pemesanan ruang perawatan berdasarkan cara bayar pasien, g. Berkas Rekam Medis, gelang pasien, SEP rawat inap (pasien BPJS) dan SJP rawat inap (pasien JPK)

1. Jangka waktu penyelesaian :

a. Pasien baru 10 menit

b. Pasien lama 5 menit

c. Pasien rawat inap 15 menit

2. Waktu pelayanan :

a. Pendaftaran Rawat Jalan

Senin – Jumat (pukul 07.00 – 12.00 WlB)

b. Pendaftaran Rawat Inap dari Rawat Jalan

  • Senin – Kamis (pukul 07.00 – 15.00 WlB)
  • Jumat (pukul 07.00 – 14.30 WlB)

c. Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dari IGD dibuka 24 jam

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

a. Klinik Spesialis Rp 85.000,- 

b. Klinik Eksekutif Rp 125.000,- 

c. Konsultasi lanjutan antar Klinik Spesialis Rp 35.000,- 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pendaftaran dan admisi

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram : @rsddrsoebandi

5. Facebook : Humas Soebandi

6. Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi dan Rekam Medik"