Pelayanan Ambulance/Kereta Jenazah

  1. Pasien yang akan dirujuk
  2. Pasien dengan program HWW
  3. Pasien yang meninggal dunia

  1. -

Sesuai kasus pasien

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Dalam kota: Rp50.000

Luar Kota: ditambah dengan Rp5000/km

Pelayanan Ambulans

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Aplikasi Sp4n Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance/Kereta Jenazah"