Sertifikasi CBIB

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Copy Izin Usaha Perikanan IUP/Surat Keterangan
  3. 3. Data Umum (Nama unit Pembudidayaan Ikan, Nama Pimpinan, HP/Telp dan Fax, Lokasi Usaha, Luas bersih Lahan Budidaya, Status Kepemilikan, Tahun Mulai Pembudidayaan Ikan, Komoditas yang Dibudidayakan, Asal Benih, Hasil Produksi 1x panen, Jumlah Siklus Pemeliharaan, Pembeli Hasil Panen, Daftar Hasil Fasilitas, Jumlah dan Pendidikan Tenaga Kerja, Daftar SPO & Catatan, Struktur Organisasi dan Uraian Tugas dan Gambar Layout Bangunan dan Petakan.

  1. 1. Permohonan dari Unit Usaha Budidaya 2. Permohonan diteruskan ke Sekretariat CBIB (dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen) 3. DIRJEN PERIKANAN BUDIDAYA Menugaskan Asesor/Auditor Untuk Melakukan Penilaian 4. Asesor/Auditor Melakukan Audit terhadap Unit Usaha Budidaya (Berkoordinasi dengan Dinas Kab/Kota serta UPT, terkait Pelaksanaan Penilaian) 5. Auditor Melaporkan Hasil Audit 6. Terbit Sertifikat CBIB

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi CBIB

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan;

2.   Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu laporpada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi CBIB"