Pemulangan Orang Terlantar (OT)

No. SK: 105 / KPTS / DINSOS / 2022

  1. Orang terlantar membawa identitas diri (jika ada)
  2. Orang terlantar membawa surat pengantar / keterangan dari Dinas Sosial terkait (Dinas Sosial Provinsi lain, Dinas Sosial Kab/Kota, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, dll) atau diantar oleh Kepolisian / aparat yang berwenang.

  1. 1.   Orang terlantar menyerahkan surat pengantar kepada petugas 2.   Petugas mengassesment orang terlantar untuk mendapatkan informasi kepada dia terlantar dengan mengisi case record. 3.   Surat pengantardiprosespetugassesuaidengantujuan. 4.   Orang terlantar mendapatkan surat pengantar dari petugas untuk meneruskan perjalanannya. 5. Dinas Sosial bekerjasama dengan PO. bus Mutiara Indah untuk meneruskan perjalanan orang terlantar lintas provinsi dan pemberian bantuan transport bagi orang terlantar yang meneruskan perjalanan ketempat tujuan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemulangan OT

SMS Pengaduan 087812684444

Kotak Saran Di Kantor DINSOS PROV. SUMSEL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar (OT)"