Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)

No. SK: 105 / KPTS / DINSOS / 2022

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Laki Laki / Perempuan
  3. Memiliki KTP / Identitas Yang Masih Berlaku
  4. Memiliki Kartu Keluarga ( KK )
  5. Umur 20 Tahun S/D 58 Tahun
  6. Sudah / Pernah Berkeluarga ( Kawin / Janda / Duda )
  7. Terdaftar Di Basis Data Terpadu (Bdt) Memiliki Kartu Pkh / Kks / Tidak Mampu
  8. Berdomisili Di Wilayah Kabupaten Yang Menjadi Alokasi Program
  9. Bukan Bekerja Sebagai Pns / Tni/Polri Termasuk Pensiunan
  10. Bukan Pegawai / Karyawan Perusahaan / BUMN/BUMD
  11. Diutamakan Memiliki Embrio Usaha

  1. 1.   Data DTKS Usulan Proposal dari Dinas Sosial Kab/kota 2.   Perencanaan Anggaran dan Target sasaran 3.   Kegiatan Verivali Usulan UEP 4.   BIMTEK Pendamping UEP 5.   Pembuatan SK GUBERNUR Untuk usulan UEP 6.   Proses Tander UEP 7.   Penyaluran Bantuan UEP 8.   Monitoring Dan Evaluasi 9. Pelaporan Pemanfatan Bantuan UEP

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

SMS Pengaduan 087812684444

Kotak Saran Di Kantor DINSOS PROV.SUMSEL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)"