Rekomendasi Izin Operasional Kegiatan LKS/LKSA Skala Provinsi

No. SK: 105 / KPTS / DINSOS / 2022

  1. Mengisi Form Permohonansecara Online
  2. Akte Notaris Pendirian Yayasan (Photocopy/Hasil Scan)
  3. Rekomendasi dari Kemenkumham (Photocopy/Hasil Scan)
  4. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota (Photocopy/Hasil Scan)
  5. Rekomendasi dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung (Photocopy/Hasil Scan)
  6. AD/ART (Photocopy/Hasil Scan)
  7.   Data PMKS yang LKS/LKSA layani (Photocopy/Hasil Scan)
  8. Pas Photo Ketua/Pimpinan LKSA 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (Photocopy/Hasil Scan)
  9. Surat Keterangan Domisili (Photocopy/Hasil Scan).

  1. 1.   Penyampaian berkas. 2.   Permohonan lengkap diproses. 3.   Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 4.   dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan. Tim Teknis memberipersetujuanuntuk proses penerbitanizin. 5.   Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 6.   Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 7.   Petugasmenerbitkan SKRD. 8.   Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 9.   Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi Perizinan. 10. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

SMS Pengaduan 087812684444

Kotak Saran Di Kantor DINSOS PROV. SUMSEL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Kegiatan LKS/LKSA Skala Provinsi"