Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi

No. SK: 105 / KPTS / DINSOS / 2022

  1. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Photocopy Akta Pendirian Organisasi / Badan Usaha.
  3. Photocopy Akte Pendirian dari Organisasi yang bersangkutan dan AD/ART.

  1. 1.   Penyampaian berkas. 2.   Permohonan lengkap diproses. 3.   Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 4.   dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan. Tim Teknis memberipersetujuanuntuk proses penerbitanizin. 5.   Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 6.   Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 7.   Petugasmenerbitkan SKRD. 8.   Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 9.   Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi. 10. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

SMS Pengaduan 087812684444

Kotak Saran dikantor DINSOS PROV.SUMSEL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi"