Izin Pengangkatan Anak Antar WNI (Warga Negara Indonesia)

No. SK: 105 / KPTS / DINSOS / 2022

  1. Surat Keterangan Sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obsteri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  4. FotokopiAkta Kelahiran COTA
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) COTA setempat
  6. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP COTA
  8.   Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA
  9. Surat Pernyataan Persetujuan Calon Anak Angkat (CAA), bermaterai, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil Laporan Pekerja Sosial.
  10. Surat Pernyataan Motivasi COTA, bermaterai, yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  11. Surat Pernyataan COTA, bermaterai,  akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak.
  12. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
  13. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim.
  14. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  15. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari Pihak Keluarga COTA
  16.   Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja social instansi sosial setempat dan pekerja social Panti/Yayasan.
  17.   Surat Berita Acara / Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi Sosial setempat.
  18. Surat Berita Acara / Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi Sosial setempat kepada Panti/Yayasan.
  19. Laporan Sosial Calon Orang Tuan Angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial  Instansi Sosial setempat dan Pekerja Sosial  Panti/Yayasan.
  20. Surat Izin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi.Surat Perjanjian Pengasuhan Anak Antara  Panti/Yayasan dengan COTA.
  21. Surat Penyerahan  Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA.
  22.   Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan.
  23. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat.
  24. Foto Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat.
  25. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen sesuai dengan Fakta yang Sebenarnya.

  1. 1.      Penyampaian berkas. 2.      Permohonan lengkap diproses. 3.      Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 4.      dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan. Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 5.      Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 6.      Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 7.      Petugasmenerbitkan SKRD. 8.      Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 9.      Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi Perizinan. 10. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

SMS Pengaduan 087812684444

Kotak Saran Kantor DINSOS PROV. SUMSEL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkatan Anak Antar WNI (Warga Negara Indonesia)"