Sertifikasi ANKAPIN-1 dan ATKAPIN-1

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotokopi Ijazah terakhir minimum SMK/SUPM untuk ANKAPIN-1/ATKAPIN-1.
  4. 4. Fotokopi Sertifikat BST
  5. 5. Foto 2x3 = 4 lembar 3x4 = 6 Lembar (Background Biru untuk ANKAPIN Background Merah untuk Mesin) kemeja Lengan Panjang Putih Berdasi Hitam
  6. 6. Surat Keterangan Kesehatan Mata dan Telinga dari Dokter Spesialis
  7. 7. Surat Keterangan Berlayar Minimal 6 Bulan di Kapal Ikan
  8. 8. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ANKAPIN/ATKAPIN
  9. 9. Fotokopi Buku Pelaut
  10. Berusia Sekurang - Kurangnya 18 tahun

  1. 1. Peserta Uji Mengajukan Permohonan Pendaftaran dengan Mengisi Formulir dan Biodata
  2. 2. Peserta Uji Melakukan Registrasi Ujian dan Melengkapi Persyaratan Ujian
  3. 3. Peserta Uji Menyerahkan Dokumen / Berkas ke Sekretaris PUPKAPIN (Dokumen Lengkap) Peserta Uji mendapatkan Nomor Ujian Peserta dan Tanggal pelaksanaan Ujian)
  4. 4. Peserta Uji Melakukan Pembayaran Ujian
  5. 5. Peserta Uji Melakasanakan Ujian dengan Tempat dan Tanggal sesuai dengan Pelaksanaan Ujian

Registrasi Permohonan Ujian 

30 Menit

Penerimaan nomor ujian peserta ujian

1 Hari

Pelaksanaan Ujian

15 Hari

Koreksi Hasil Ujian

15 Hari

Sidang Kelulusan

1 Hari

Pengumuman Kelulusan

1 Hari

proses input  dukumen peserta  ujian

2 Hari

Penerbitan Sertifikat

30 hari


Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara

 Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN) yang telah terakreditasi

 

ANKAPIN I (1.200 Jam) per paket per orang Rp. 14.412.500,00

Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN) yang telah terakreditasi

 

ATKAPIN I (1.200 Jam) per paket per orang Rp. 14.412.500,00

 


Sertifikat ANKAPIN-1 dan ATKAPIN-1

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (offline) melalui surat yang di masukan dalam Kotak Saran Pengaduan;

2.   Pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan secara Online melalui menu lapor pada Website Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi ANKAPIN-1 dan ATKAPIN-1"