Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Mikrobiologi

No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022

  1. Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter umum atau dokter spesialis
  2. Untuk pemeriksaan TCM hanya untuk pasien RSUD Cabangbungin dan Puskesmas/Klinik yang memasuki jejaring TCM RSUD Cabangbungin

  1. Untuk pasien dari rujukan luar, hubungi pihak Laboratorium terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi pemeriksaan
  2. Ambil nomer antrian di loket pendaftaran, dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas pendaftaran
  3. Setelah dipanggil, petugas akan menginput sesuai data KTP. Untuk pasien poli, pasien mendaftar ke poli klinik. Sedangkan untuk pasien Rujukan luar pasien dapat langsung mendaftarkan ke laboratorium
  4. Setelah data masuk, pasien diarahkan ke Nurse Station poli untuk dilakukan pengkajian, setelah itu pasien diarahkan ke laboratorium dengan membawa formulir pemeriksaan lab dari dokter poli. Sedangkan untuk pasien dari rujukan luar, bisa langsung menuju ke lab dengan membawa formulir rujukan pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan laboratorium dan petugas lab memberikan pot sampel dahak dan menginformasikan cara mengeluarkan dahak ke pasien. petugas mengarahkan pasien untuk mengeluarkan dahak di tempat pojok dahak yang telah disediakan
  6. Pasien melakukan pengeluaran dahak di pojok dahak, dan menyerahkan pot berisi sampel dahak pagi dan sewaktu ke lab
  7. Pasien melakukan pembayaran sesuai dengan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan
  8. Pasien kembali ke laboratorium untuk menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya di serahkan kepada dokter di Poli Klinik/ dokter pengirim
  9. Untuk pasien yang berasal dari rawat inap dan igd, petugas tsb yang koordinasi ke lab langsung. Petugas ranap dan igd mengirimkan formulir permintaan pemeriksaan lab dan sampel dahak pasien ke lab. Petugas lab melakukan pemeriksaan sampel, dan petugas rawat inap dan igd mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium

Waktu penyelesaian layanan 120 menit, namun untuk pemeriksaan Cit0 60 menit.

Untuk pemeriksaan TCM 24 JAM

Berikut rincian biaya berdasarkan Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan :

1. Pewarnaan BTA (Rp 26.000); 

2. Pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM-TB)(Tidak Dipungut Biaya)

1. Pemeriksaan Pewarnaan BTA; 2. Pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM-TB)

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Mikrobiologi"