Santunan Kematian

  1. 1. Fotocopy KTP Mendiang
  2. 2. Fotocopy KTP Ahli Waris
  3. 3. Fotocopy KK Mendiang
  4. 4. Fotocopy KK Ahli Waris
  5. 5. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan , / Akta Kematian
  6. 6. Laporan Kematian dari Desa / Kelurahan
  7. 7. Surat Pengajuan Dana Santunan Kematian dari Desa / Kelurahan

  1. 1. Ahli waris bagi keluarga DTKS mengajukan permohonan santunan kematian kepada Bupati Batang c/q Kepala Dinas yang dilampiri: a. surat permohonan santunan kematian; b. surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah setempat; dan c. fotokopi KK dan KTP almarhum/almarhumah, KK dan KTP ahli waris calon penerima santunan kematian.
  2. 2. Ahli waris bagi keluarga miskin penduduk Kabupaten Batang yang belum masuk DTKS mengajukan permohonan santunan kematian kepada Bupati Batang c/q Kepala Dinas dengan melampirkan: a. surat permohonan santunan kematian; b. surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah setempat; c. fotokopi KK dan KTP almarhum/almarhumah, KK dan KTP ahli waris calon penerima santunan kematian; dan d. SKTM dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  3. 3. Permohonan diverifikasi Fisik dan dilakukan cek lokasi oleh tim desa dengan dilengkapi foto atap, lantai dan dinding (ALADIN) rumah almarhum/almarhumah.
  4. 4. Hasil cek lokasi dan foto atap, lantai dan dinding (ALADIN) sebagai dasar Kepala Desa untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan rekomendasi SKTM almarhum/almarhumah.
  5. 5. Tim desa memproses permohonan santunan kematian melalui aplikasi e-SAKTI paling lama 60 (enam puluh) hari sejak kematian.
  6. 6. Kepala Dinas menyetujui permohonan pengajuan santunan kematian melalui aplikasi e-SAKTI setelah diverifikasi oleh Dinas.
  7. 7. Santunan kematian dibayarkan kepada ahli waris dengan menandatangani berita acara penerima santunan kematian dan kuitansi serah terima.
  8. 8. Berita acara penerima santunan kematian dan kuitansi serah terima santunan kematian diarsipkan oleh Dinas.
  9. 9. Penerimaan santunan kematian dilaksanakan pada hari kerja.

Lama waktu pencairan dana santunan kematian disesuaikan dengan pengajuan santunan kematian dari desa/kelurahanmelalui aplikasi e-SAKTI

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penerima Santunan Kematian

Pengaduan kendala penyaluran santunan kematian oleh dinas sosial kabupaten batang dilakukan melalui 

1. Pemohon datang langsung ke kantor dinas sosial kab. batang alamat jalan Letjend. R. Suprapto Nomor 04 Kelurahan Kasepuhan Kec. Batang,

2. Melalui telepon kantor dinas sosial dengan nomor : (0285)392320

3. Kanal whatsapp dinsos dengan nomor : (085-879-771-779)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

santunan.batangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"