Pelayana Poli KIA dan KB

No. SK: 002/PKM-TU/I/2023

  1. KTP/BPJS

  1. Pemangilan Pasien dan melakukan Anamnesa melakukan pengukuran BTB dan LILA Melakukan Pmeriksaan menegakkan Diagnosa KIE Pasien untuk pemeriksan terpadu meminta kembali ke KIA.

ANC 15 Menit 

ANC Terpadu 30 Menit

KB 15 Menit

Pasien yang memiliki BPJS Tidak di pungut Biaya.

Pasien yang tidak memiliki BPJS dikenakan Tarif 20000

Jasa Pelayanan KIA dan KB

Petugas Loket Pengaduan

SMS / WA .: 0813 7830 1115

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmbenan.lingga@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Poli KIA dan KB"