No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022
Waktu penyelesaian 120 menit, namun untuk pemeriksaan cito 60 menit.
Berikut rincian biaya berdasarkan Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan :
1. HBsAg Rapid (Rp 50.000) ;
2. Anti-HCV(Rp 78.000);
3. SARS-COV-1 Antigen(Rp.0 untuk skrining pasien RSUD Cabangbungin dan Rp 99.000 untuk keperluan kerja, pelatihan, dan lainya);
4. Skrining Anti-HIV(Rp 163.000);
5. Widal (Rp 40.000)
Pemeriksaan : 1. HBsAg; 2. Anti-HCV; 3. SARS-COV-1 Antigen; 4. Skrining Anti-HIV; 5. Sifilis Rapid; 6. Widal
Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerawat Ahli