Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Imunoserologi

No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022

  1. Untuk pasien Rawat Jalan membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter umum atau dokter spesialis
  2. Untuk pasien Rawat Inap membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter umum atau dokter spesialis beserta sampel darah pasien
  3. Untuk pasein Instalasi Gawat Darurat membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter jaga beserta sampel darah pasien
  4. Untuk pasien Rujukan Luar membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter pengirim beserta sampel pasien

  1. Untuk pasien dari rujukan luar, hubungi pihak Laboratorium terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi pemeriksaan
  2. Ambil nomer antrian di loket pendaftaran, dan tunggu sampai dipanggil oleh petugas pendaftaran
  3. Setelah dipanggil, petugas akan menginput sesuai data KTP. Untuk pasien poli, pasien mendaftar ke poli klinik. Sedangkan untuk pasien Rujukan luar pasien dapat langsung mendaftarkan ke laboratorium
  4. Setelah data masuk, pasien diarahkan ke Nurse Station poli untuk dilakukan pengkajian, setelah itu pasien diarahkan ke laboratorium untuk dilakukan swab dengan membawa formulir pemeriksaan lab dari dokter poli. Sedangkan untuk pasien dari rujukan luar, bisa langsung menuju ke lab dengan membawa formulir rujukan pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengambilan darah di laboratorium
  5. Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengambilan darah di laboratorium
  6. Pasien melakukan pembayaran sesuai dengan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan
  7. Pasien kembali ke laboratorium untuk menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya di serahkan kepada dokter di Poli Klinik/ dokter pengirim
  8. Untuk pasien yang berasal dari rawat inap dan igd, petugas tsb yang koordinasi ke lab langsung. Rawat Inap : Petugas ranap mengirimkan formulir permintaan pemeriksaan lab, lalu petugas lab melakukan pengambilan darah ke rawat inap. IGD : petugas igd mengirimkan sampel dan Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel pasien dan formulir pemeriksaan ke lab. Petugas lab melakukan pemeriksaan sampel, dan petugas rawat inap dan igd mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium

Waktu penyelesaian 120 menit, namun untuk pemeriksaan cito 60 menit.

Berikut rincian biaya berdasarkan Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan :

1. HBsAg Rapid (Rp 50.000) ; 

2. Anti-HCV(Rp 78.000); 

3. SARS-COV-1 Antigen(Rp.0 untuk skrining pasien RSUD Cabangbungin dan Rp 99.000 untuk keperluan kerja, pelatihan, dan lainya); 

4. Skrining Anti-HIV(Rp 163.000); 

5. Widal (Rp 40.000)

Pemeriksaan : 1. HBsAg; 2. Anti-HCV; 3. SARS-COV-1 Antigen; 4. Skrining Anti-HIV; 5. Sifilis Rapid; 6. Widal

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Imunoserologi"