Pemeriksaan Radiografi Sinus Paranasal (SPN)

  1. Surat Pengantar/ Lembar Permintaan dokter pengirim

  1. 1. Petugas Radiologi menerima surat permintaan dan melakukan registrasi.
  2. 2. Petugas Radiologi memberitahukan/menginformasikan kepada pasien tentang pemeriksaan yang akan dilakukan.
  3. 3. Petugas Radologi dan Pasien harus mencuci tangan terlebih dahulu.
  4. 4. Petugas Radiologi memanggil pasien sesuai yang ada di surat permintaan.
  5. 5. Petugas Radiologi mengidentifikasi pasien dengan menanyakan nama dan tanggal lahir.
  6. 6. Petugas Radiologi menanyakan tentang kehamilan jika pasien adalah wanita usia subur dengan mengawali dengan kata “maaf” dan menjelaskan kepada pasien yang sedang hamil yang sudah tertuang di dalam SOP pemeriksaan radiografi pada pasien hamil. Jika pasien sedang tidak hamil maka pemeriksaan akan dilanjutkan.
  7. 7. Petugas Radiologi mempersilahkan pasien untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
  8. 8. Petugas Radiologi mengintstruksikan pasien untuk melepaskan seluruh benda – benda yang dapat mengganggu gambaran radiografi di sekitar objek yang akan diperiksa.
  9. 9. Petugas Radiologi menginput data pasien di workstation.
  10. 10. Petugas Radiologi menginstruksikan pasien duduk membelakangi bucky stand.
  11. 11. Petugas Radiologi menginstruksikan pasien untuk diam dan tidak bergerak selama eksposi
  12. 12. Petugas Radiologi melakukan eksposi
  13. 13. Petugas Radiologi menginstruksikan pasien untuk menunggu di ruang tunggu.
  14. 14. Petugas Radiologi memberikan hasil radiograft kepada dokter spesialis Radiologi untuk dilakukan ekspertise.
  15. 15. Petugas Radiologi memberikan hasil radiograft yang sudah diekspertise kepada pasien dengan prosedur yang sudah tertuang di dalam SOP penyerahan hasil.
  16. 16. Petugas Radiologi memberikan pinjam basah foto jika dokter spesialis radiologi sedang tidak berada di tempat dan foto diperlukan segera untuk penanganan pasien dalam menegakkan diagnosa.

1.    Pemeriksaan

Cito : 15 Menit

Non Cito  : 25 Menit

2.    Ekspertise

Cito : 90 Menit

     Non Cito (Pada Jam Kerja Dokter Spesialis Radiologi):120 Menit

1.    IGD/Rajal/Ranap Kelas 1,2,3 : Rp. 270.000

 2.   VIP, ICU, Isolasi : Rp. 330.000

Hasil Foto Rontgen dan Ekspertise

1.       Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.       Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.       Telp                : 0736-345100

4.       Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.       Melaluikotak saran

6.Secaralangsungmelaluipetugas di loketpengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Radiografi Sinus Paranasal (SPN)"