10 (sepuluh) hari kerja untuk verifikasi laporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan 10 (sepuluh) hari kerja Penyusunan Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Tidak dipungut biaya
Nota Dinas Direktur DTK kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, dan/atau Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer mengenai Rekomendasi Penyaluran dan/atau Penghentian Penyaluran DAK Nonfisik
1) Saluran Pengaduan melalui Aplikasi PEKA
2) Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Bagian Kontrol Intern, Sekretariat DJPK, Kementerian Keuangan, Gd. Radius Prawiro lantai 10, Jl. Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710
3) Surat Elektronik (email) ke alamat kontrolinterndjpk@kemenkeu.go.id
4) Saluran pengaduan melalui Aplikasi Wise (www.wise.kemenkeu.go.id)
5) Saluran pengaduan melalui LAPOR! (http://new.lapor.go.id)
6) Call Center DJPK 150420, WhatsApp +62 811-1504-207
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store