Verifikasi Laporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Penyusunan Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik

  1. Laporan Realisasi DAK Nonfisik dari pemerintah daerah
  2. Daftar Rincian Alokasi DAK Nonfisik perjenis dan perdaerah
  3. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga
  4. Kertas Kerja Penyaluran
  5. Pagu Alokasi

  1. Direktur Dana Transfer Khusus mengarahkan Kasubdit DAK Nonfisik untuk memproses Laporan Realisasi DAK Nonfisik.
  2. Kasubdit DAK Nonfisik mengarahkan Kepala Seksi yang ditunjuk (In charge) untuk memprosesLaporan Realisasi DAK Nonfisik sesuai jenis DAK Nonfisik.
  3. Kepala Seksi yang ditunjuk atau menyusun konsep Kertas Kerja Realisasi Penyerapan dan Penggunaan DAK Nonfisik perjenis dan perdaerah serta mengarahkan pelaksana untuk melakukan verifikasi Laporan Realisasi DAK Nonfisik.
  4. Pelaksana pada Subdirektorat DAK Nonfisik melakukan verifikasi Laporan Realisasi DAK Nonfisik dengan memeriksa kesesuaian dan kebenaran data yang terdapat pada laporan serta menginput pada Kertas Kerja Realisasi Penyerapan dan Penggunaan DAK Nonfisik.
  5. Kepala Seksi yang ditunjuk (in-charge) meneliti Kertas Kerja Realisasi Penyerapan dan Penggunaan DAK Nonfisik.
  6. Kasubdit DAK Nonfisik meneliti dan menyetujui Kertas Kerja Realisasi Penyerapan dan Penggunaan DAK Nonfisik.
  7. Kasubdit DAK Nonfisik menugaskan Kepala Seksi DAK Nonfisik yang ditunjuk (in-charge) perjenis DAK Nonfisik untuk menyusun rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik sesuai waktu dan tahap penyaluran.
  8. Kepala Seksi menyusun konsep ND penyaluran, pengantar, dan konsep kertas kerja rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik serta menugaskan pelaksana untuk mengetik konsep ND dan kertas kerja rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik.
  9. Pelaksana Subdit DAK Nonfisik mengetik ND dan kertas kerja rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik bagi daerah yang sudah memenuhi persyaratan penyaluran yaitu Laporan Realisasi DAK Nonfisik periode sebelumnya untuk masing-masing jenis DAK Nonfisik dan rekomendasi penyaluran dari kementerian/lembaga.
  10. Kepala Seksi yang ditunjuk (in-charge) melakukan verifikasi angka penyaluran dan kelengkapan persyaratan penyaluran melalui dokumen hardcopy laporan DAK Nonfisik dengan kertas kerja Rekomendasi Penyaluran serta meneliti dan memaraf ND rekomendasi penyaluran dan pengantar.
  11. Kasubdit DAK Nonfisik peneliti angka penyaluran DAK Nonfisik per jenis, menandatangani ND pengantar dan memaraf ND Rekomendasi Penyaluran DAK Nonfisik perjenis dan pertahap.
  12. Direktur DTK meneliti dan menandatangani ND Rrekomendasi Penyaluran.

10 (sepuluh) hari kerja untuk verifikasi laporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan 10 (sepuluh) hari kerja Penyusunan Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Direktur DTK kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, dan/atau Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer mengenai Rekomendasi Penyaluran dan/atau Penghentian Penyaluran DAK Nonfisik

1) Saluran Pengaduan melalui Aplikasi PEKA
2) Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Bagian Kontrol Intern, Sekretariat DJPK, Kementerian Keuangan, Gd. Radius Prawiro lantai 10, Jl. Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710
3) Surat Elektronik (email) ke alamat kontrolinterndjpk@kemenkeu.go.id
4) Saluran pengaduan melalui Aplikasi Wise (www.wise.kemenkeu.go.id)
5) Saluran pengaduan melalui LAPOR! (http://new.lapor.go.id)
6) Call Center DJPK 150420, WhatsApp +62 811-1504-207

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Laporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Penyusunan Rekomendasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik"