Akte Kelahiran

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK asli, FC.KTP.Surat Nikah, surat bidan
  3. Foto Copy KTP sasksi
  4. Kelahiran Desa

  1. Datang ke RT/RW
  2. Dastang ke Kantor Desa
  3. Datang ke Kecamatan

5 Menit verifikasi berkas

15 Pengimputan data

5 Menit penandatanganan berkas

5 Penyerahan berkas pemohon

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Kantor Desa Muktisari

0822 1427 1507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"