Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW Setempat;
  2. 2. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon dan 2 Orang Saksi;
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. 4. Surat Keterangan Belum Menikah.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran;
  2. 2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket;
  3. 3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, di proses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik;
  4. 4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditanda tangani;
  5. 5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photo copy dan diarsipkan, yang asli di serahkan kepada Pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan pada Surat Belum Pernah Menikah

1.  Datang langsung ke kantor Camat Sukawangi Jl. Sukawangi KM.01;

2.  Wabsite sukawangi.-;

3.  Email Kecamatan : Pelayanpublikskw23@gmail.com;

4.  Istagram : kec_sukawangi;

5.  Kotak Saran;

6.  Formulir Survey IKM;

7.  Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

Koordinasi internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email Kecamatan : Pelayanpublikskw23@gmail.com;

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"