Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep Dari Poli Pelayanan

  1. 1. Petugas Apotik Menerima Resep Dari Pasien
  2. 2. Petugas Apotik Memberi Nomor Resep
  3. 3. Petugas Apotik Melakukan skrining obat yaitu a. a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep yaitu nama petugas yang meresep, tanggal, penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan,nama pasien,umur dan jenis kelamin pasien. b. pemeriksaan kesesuaian farmasetik seperti bentuk sediaan,dosis,cara pakai,dan lama penggunaan obat
  4. 4. Jika Penulisan Resep Tidak Jelas Di konsultasikan kembali ke Penulis Resep
  5. 5. Jika Penulisan Resep Sudah Jelas atau Lengkap Obat Sudah Bisa Di ambil Oleh petugas Sesuai dengan yang tertera.
  6. 6. Petugas Obat menulisan etiket obat sesuai dengan yang tertera diresep.
  7. 7. Obat Diperiksa kembali Apakah sudah jelas nama,jenis kelamin, umur, alamat pasien, jenis obat dan penandaan.
  8. 8. Obat diserahkan kepada pasien dan disertai dengan informasi cara penggunaan obat.

Dilakukan Sesuai Standar

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Resep 2. Pelayanan Obat 3. Pelayanan Informasi obat

1.    Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    Pengaduan tidak langsung

a.    SP4N Lapor

b.    Melalui kotak saran

c.    Whatshap  ke nomor : 081364612588 (Ns.Maila Hayati,S.Kep)

d.    SMS nomor 081364612588 (Ns.Maila Hayati,S.Kep)

Email pustalangbabungo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store