Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah
  3. KK asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm. Dukcapil)
  5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta oleh Lurah (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta

Nomor Telepon Kantor 021 - 8407689

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"