Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KK Lama Asli
  3. FC surat nikah (bagi yang berkeluarga)
  4. FC KTP/ Akta Kelahiran/ Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  5. FC Ijazah anggota keluarga
  6. FC Akta Cerai/ Surat Kematian Suami/ Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm. Dukcapil)
  5. Pemohon mengisi formulir (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memproses pencetakan blako KK (Satpel. Adm. Dukcapil)
  7. Pemohon memproses penandatanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT
  8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Petugas memproses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  11. Pemohon menerima KK (PTSP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Nomor Telepon Kantor 021 - 8407689

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga"