Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. FC Surat Pernikahan almarhum
  4. FC surat meninggal almarhum
  5. FC KTP dan KK para ahli waris
  6. apabila salah satu dokumen hilang maka dilengkapi dengan surat laporan kehilangan dari kepolisian

  1. Permohonan mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Permohonan menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan)
  5. Permohonan menerima Surat pada Komponen 1 s/d 5 (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

Nomor Telepon Kantor 021 - 8407689

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)"