Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Foto copy KTP dan menunjukan yang asli
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukan yang asli
  3. Foto Copy dokumen kependudukan lainnya yang akan dilegalisir dan menunjukan yang asli

  1. 1.Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon 3. Berkas dicap legalisir oleh petugas 4. Berkas diserahkan ke Camat/Sekcam untuk ditandatangani 5. Setelah ditandatangani dicatat dalam buku register 6. Berkas legalisir yang sudah ditandatangani disampaikan kepada pemohon

Lima Belas Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan yang sudah dilegalisir

Facebook: Pemerintah Kecamatan Melonguane

SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

26 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"