Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti/LKSA

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Permohonan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
  2. Profil LKSA
  3. Fakta Integritas
  4. RAB (Rencana Anggaran Biaya) Makan Minum Anak Panti
  5. From-A (BNBA Anak dalam panti) by Foto)
  6. From-B (Daftar pengurus LKSA)
  7. Legalitas LKSA (fotokopi ijin operasional dan tanda daftar LKSA)
  8. Fotokopi KTP pengurus LKSA (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  9. Fotokopi buku rekening LKSA
  10. Fotokopi NPWP LKSA

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Permakanan Anak Panti Asuhan/LKSA, Diteruskan Ke Tim Anggaran Pemerintah Daerahn (TAPD)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Permakanan Anak Panti Asuhan/LKSA

Masyarakat/Pengguna Layanan Konsumen Menyampaikan Pengaduan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Baik Secara Langsung Maupun Melalui Media Pengaduan :

a.       Telp/Wa Pelayanan         : 0823 5781 9716

b.       Telp/Wa Pelayanan         : 0812 5646 7046

c.       Email                               : dinsos.tapinkab@gmail.com

d.       Website                           : dinsos.tapinkab.go.id

e.       SP4N LAPOR                 : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti/LKSA"