Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti/LKSA

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Permohonan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
  2. Profil LKSA
  3. Fakta Integritas
  4. RAB (Rencana Anggaran Biaya) Makan Minum Anak Panti
  5. From-A (BNBA Anak dalam panti) by Foto)
  6. From-B (Daftar pengurus LKSA)
  7. Legalitas LKSA (fotokopi ijin operasional dan tanda daftar LKSA)
  8. Fotokopi KTP pengurus LKSA (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  9. Fotokopi buku rekening LKSA
  10. Fotokopi NPWP LKSA

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Diterima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Persyaratan: - Bila Lengkap Diteruskan Ke Petugas Back Office - Bila Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
  4. Petugas Back Office Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Dan Menganalisa Untuk Diteruskan Ke Bidang Yang Menangani
  5. Tim Teknis Bidang : - Melakukan Survei Lapangan Apabila Diperlukan. - Melakukan Verifikasi Dan Validasi - Membuat Berita Acara Kelayakan Untuk Diusulkan Sebagai Calon Penerima Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti Asuhan/LKSA - Membuat Daftar Nomitatif Calon Penerima Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti Asuhan/LKSA
  6. Kepala Dinas Menandatangani Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Permakanan Anak Panti Asuhan/LKSA, Diteruskan Ke Tim Anggaran Pemerintah Daerahn (TAPD)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Permakanan Anak Panti Asuhan/LKSA

A. LANGSUNG: 

Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin diterima  petugas pengaduan oleh :

1. Felda Sartika, S. Pd 

2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003

B. TIDAK LANGSUNG Sarana pengaduan yang disediakan: 

1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Permakanan Anak Panti/LKSA"